Baca Juga: Kebablasan 6 Meter, Pesawat Batik Air Tabrak Jembatan Penghubung Penumpang di Bandara Ngurah Rai
Besaran yang akan diterima oleh penerima BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar ini berbeda dengan tahun 2020, yaitu Rp2,4 juta.
Perlu diketahui bahwa Banpres BPUM atau BLT UMKM ini akan kembali disalurkan pada 2021, untuk pelaku usaha yang berjumlah hampir 12,8 juta.
Kabar gembiranya yaitu jika pelaku usaha sudah mendaftar namun NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BPUM ini jika terdaftar di banpresbpum.id.
Namun hal ini juga tetap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkop UKM, seperti halnya sudah mendaftar dan diusulkan oleh lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenkop UKM pada Minggu, 23 Mei 2021, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.