Cara Cek Online Penerima BLT BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta 2021, ini Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

- 28 Mei 2021, 15:40 WIB
Berikut cara cek kepesertaan banpres produktif BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Berikut cara cek kepesertaan banpres produktif BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id /Trenggalekpedia/eform.bri.co.id/bpum


 
MANTRA SUKABUMI – Cara cek online penerima BLT BPUM UMKM tahap 3 Rp1,2 Juta tahun 2021, bisa dilakukan dengan mengakses Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
 
Selain melakukan cek online pelaku usaha juga harus mengetahui bahwa ada syarat terbaru untuk penerima BLT BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta  2021.
 
Persyaratan terbaru ini harus Anda lampirkan saat mendaftar untuk menjadi calon penerima BLT BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta 2021.

Baca Juga: Tanggapi Perkara HRS, Hamdan Zoelva: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa
 
Cek online ini sangat mudah, sehingga pelaku usaha tidak perlu harus datang ke Bank penyalur untuk mengetahui menerima atau tidaknya BLT BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta 2021.
 
Persyaratan terbaru BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta ini yang membedakan dengan persyaratan BPUM tahun 2020.
 
Oleh karena itu masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM tahun 2021 ini harus memenuhi dua persyaratan baru yang sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
 
Syarat Terbaru Penerima BPUM 2021
 
- Pertama yaitu harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan bukti NIB
 
-  Kedua Pelaku usaha Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Edy Satria di dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama, "Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021”. Pada awal Mei 2021.
Edy Satria memberikan contoh pada salah seorang pelaku usaha cilok yang memiliki kredit di bank untuk membeli sepeda motor.

Baca Juga: 5 YouTuber Penghasilan Tertinggi, Nomor Satu Diraih Rans Entertainment, Bagaimana dengan Atta Halilintar?
 
Yang mana sepeda motor tersebut digunakannya untuk berjualan cilok. Akan tetapi  Ia terdampak pandemi covid-19, yang membuat pedagang cilok tersebut kesulitan membayarkan hutangnya.
 
Nah, pelaku usaha yang mengalami hal seperti ini berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta,  jika ia melakukan pendaftaran.
 
Pendaftaran yang  dilakukan oleh pelaku usaha yaitu di Dinas Koperasi atau UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas yang telah ditentukan dalam persyaratan.
 
Apabila pelaku usaha mikro sudah mendaftar, maka Ia akan mendapatkan SMS notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur yaitu, BNI atau BRI jika dinyatakan berhak dapat BLT UMKM atau BPUM.
 
Selanjutnya pelaku usaha bisa melakukan konfirmasi SMS tersebut di Link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, untuk mengetahui apakah nama dan NIK benar-benar terdaftar di salah satu laman tersebut sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak.
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Kemenkop @kemenkopukm, berikut ini cara cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Link Nonton Drakor My Roommate Is A Gumiho Episode 2 Subtitle Indonesia Gratis, Klik Disini
 
EFORM.BRI.CO.ID
 
- Klik link eform.bri.co.id
 
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
 
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
 
- Klik Proses Inquiry
 
BANPRESBPUM.ID
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
 
Setelah melakukan cek di lamana banpresbpum.id dan eform.bri.co.id Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: 7 Ribu Pengangguran Imbas Ritel Giant Bangkrut, Mardani Ali Sera: Genjot Ekonomi dengan Perangi Korupsi
 
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.
 
BLT UMKM tahap 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui  Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta ini sebagai dana hibah sehingga tidak ada potongan sepeserpun untuk bantuan ini.
 
Untuk melakukan Cek online daftar penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta bisa dilakukan di BRI dengan link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk dapat BPUM Tahap 3.***
 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah