2 Persyaratan Terbaru untuk Dapatkan BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta, Jangan Lupa Cek Online di Link ini

- 28 Mei 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang //Pixabay/EmAji


 
MANTRA SUKABUMI – Ini 2 persyaratan terbaru untuk pelaku usaha mikro agar bisa mendapatkan BLT BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta 2021.

2 persyaratan ini sangat penting untuk pelaku usaha, jika ingin mendapatkan BLT BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta.

Sebelum Anda melakukan cek online di laman eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, alangkah lebih baiknya melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Waspada, Sering Kentut Bisa Jadi Tanda Anda Sedang Idap Penyakit Serius

Sebagaiman informasi yang dihimpun oleh mantrasukabumi.com bahwa rencananya pihak Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali mencairkan BLT UMKM Tahap 3 ini pada Juni 2021.

Maka dari itu bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM ini bisa melakukan pendaftaran dengan melampirkan persyaratan dan diusung oleh pihak dinas koperasi atau koperasi yang sudah berbadan hukum.

Untuk penyaluran dana BLT BPUM UMKM Tahap 3 ini akan disalurkan melalui dua bank yakni BRI dan BNI, sedangkan untuk link cek onlinenya yaitu eform.bri.co.id untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Persyaratan tersebut, akan diberlakukan untuk pencairan BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021, jika hal ini sudah dilengkapi pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tahap 3 BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Kembali, Simak Syarat Terbaru dan Cara Cek Dapatkan BPUM
 
Persyaratan terbaru BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta ini yang membedakan dengan persyaratan BPUM tahun 2020.
 
Oleh karena itu masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM tahun 2021 ini harus memenuhi dua persyaratan baru yang sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
 
Syarat Terbaru Penerima BPUM 2021
 
- Pertama yaitu harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan bukti NIB
 
-  Kedua Pelaku usaha Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Edy Satria di dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama, "Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021”. Pada awal Mei 2021.
Edy Satria memberikan contoh pada salah seorang pelaku usaha cilok yang memiliki kredit di bank untuk membeli sepeda motor.

Baca Juga: 7 Ribu Pengangguran Imbas Ritel Giant Bangkrut, Mardani Ali Sera: Genjot Ekonomi dengan Perangi Korupsi
 
Yang mana sepeda motor tersebut digunakannya untuk berjualan cilok. Akan tetapi  Ia terdampak pandemi covid-19, yang membuat pedagang cilok tersebut kesulitan membayarkan hutangnya.
 
Nah, pelaku usaha yang mengalami hal seperti ini berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta,  jika ia melakukan pendaftaran.
 
Pendaftaran yang  dilakukan oleh pelaku usaha yaitu di Dinas Koperasi atau UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas yang telah ditentukan dalam persyaratan.
 
Apabila pelaku usaha mikro sudah mendaftar, maka Ia akan mendapatkan SMS notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur yaitu, BNI atau BRI jika dinyatakan berhak dapat BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Unggah Foto Sang Ibu yang Terbaring Lemah di Tempat Tidur, Captionnya Bikin Haru
 
Selanjutnya pelaku usaha bisa melakukan konfirmasi SMS tersebut di Link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, untuk mengetahui apakah nama dan NIK benar-benar terdaftar di salah satu laman tersebut sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak.
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Kemenkop @kemenkopukm, berikut ini cara cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
 
EFORM.BRI.CO.ID
 
- Klik link eform.bri.co.id
 
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
 
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
 
- Klik Proses Inquiry
 
BANPRESBPUM.ID
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
 
Setelah melakukan cek di lamana banpresbpum.id dan eform.bri.co.id Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV Hari Ini Jumat 28 Mei 2021: Trans 7, RTV, NET TV hingga SCTV
 
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.
 
BLT UMKM tahap 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui  Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta ini sebagai dana hibah sehingga tidak ada potongan sepeserpun untuk bantuan ini.
 
Untuk melakukan Cek online daftar penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta bisa dilakukan di BRI dengan link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk dapat BPUM Tahap 3.***
 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x