Tahap 3 BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Kembali, Simak Syarat Terbaru dan Cara Cek Dapatkan BPUM

- 28 Mei 2021, 15:23 WIB
Tahap 3 BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Kembali, Simaka Syarat Terbaru dan Cara Cek  Dapatkan BPUM./
Tahap 3 BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Kembali, Simaka Syarat Terbaru dan Cara Cek Dapatkan BPUM./ /ANTARA/M Risyal Hidayat


MANTRA SUKABUMI – Tahap 3 BLT UMKM Rp1,2 juta cair kembali, untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar segera lengkapi persyaratan dan cek penerima dengan NIK KTP.
 
Perlu diketahui, bahwa Tahap 3 BLT UMKM Rp1,2 juta memiliki syarat terbaru yang harus dilengkapi, jangan sampai terlewatkan oleh Anda.
 
Namun untuk cara cek penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta ini masih tetap menggunakan NIK KTP lalu login ke laman eform.bri.co.id untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

KentitBaca Juga: Waspada, Sering Kentut Bisa Jadi Tanda Anda Sedang Idap Penyakit Serius 
 
Calon penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta harus mengetahui bahwa ada syarat terbaru yang harus Anda lengkapi.
 
Persyaratan tersebut, akan diberlakukan untuk pencairan BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021, jika hal ini sudah dilengkapi pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran.
 
Persyaratan terbaru BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta ini yang membedakan dengan persyaratan BPUM tahun 2020.
 
Oleh karena itu masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM tahun 2021 ini harus memenuhi dua persyaratan baru yang sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Link Nonton Drakor My Roommate Is A Gumiho Episode 2 Subtitle Indonesia Gratis, Klik Disini
 
Syarat Terbaru Penerima BPUM 2021
 
- Pertama yaitu harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan bukti NIB
 
-  Kedua Pelaku usaha Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Edy Satria di dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama, "Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021”. Pada awal Mei 2021.
Edy Satria memberikan contoh pada salah seorang pelaku usaha cilok yang memiliki kredit di bank untuk membeli sepeda motor.
 
Yang mana sepeda motor tersebut digunakannya untuk berjualan cilok. Akan tetapi  Ia terdampak pandemi covid-19, yang membuat pedagang cilok tersebut kesulitan membayarkan hutangnya.

Baca Juga: 7 Ribu Pengangguran Imbas Ritel Giant Bangkrut, Mardani Ali Sera: Genjot Ekonomi dengan Perangi Korupsi
 
Nah, pelaku usaha yang mengalami hal seperti ini berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta,  jika ia melakukan pendaftaran.
 
Pendaftaran yang  dilakukan oleh pelaku usaha yaitu di Dinas Koperasi atau UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas yang telah ditentukan dalam persyaratan.
 
Apabila pelaku usaha mikro sudah mendaftar, maka Ia akan mendapatkan SMS notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur yaitu, BNI atau BRI jika dinyatakan berhak dapat BLT UMKM atau BPUM.
 
Selanjutnya pelaku usaha bisa melakukan konfirmasi SMS tersebut di Link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, untuk mengetahui apakah nama dan NIK benar-benar terdaftar di salah satu laman tersebut sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Unggah Foto Sang Ibu yang Terbaring Lemah di Tempat Tidur, Captionnya Bikin Haru
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Kemenkop @kemenkopukm, berikut ini cara cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
 
EFORM.BRI.CO.ID
 
- Klik link eform.bri.co.id
 
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
 
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
 
- Klik Proses Inquiry
 
BANPRESBPUM.ID
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
 
Setelah melakukan cek di lamana banpresbpum.id dan eform.bri.co.id Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: MS Kaban Serukan Agar Munarman Dibebaskan dari Ketidakadilan dan Ketidakbenaran
 
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.
 
BLT UMKM tahap 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui  Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta ini sebagai dana hibah sehingga tidak ada potongan sepeserpun untuk bantuan ini.
 
Untuk melakukan Cek online daftar penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta bisa dilakukan di BRI dengan link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk dapat BPUM Tahap 3.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x