Dipastikan Tak Akan Dapat BLT UMKM Tahap 3, Sebab Masuk dalam 2 Kriteria ini Simak Cara Dapatkan BPUM Rp1,2 Jt

- 28 Mei 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi Kriteria yang tidak akan lulus mendapatkan BLT BPUM tahap 3
Ilustrasi Kriteria yang tidak akan lulus mendapatkan BLT BPUM tahap 3 /ANTARA/Teguh Prihatna/Lmo/rwa/

MANTRA SUKABUMI – Dipastikan tak akan dapat BLT UMKM tahap 3, jika Anda seorang pelaku usaha yang masuk ke dalam kriteria ini.

2 kriteria ini masuk kedalam aturan Bantuan BPUM ini sehingga jika pelaku usaha masuk ke dalamnya maka dipastikan tidak akan mendapatkan BLT UMKM tahap 3.

Maka dari itu pelaku usaha yang akan mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM tahap 3 ini memenuhi syarat penerimanya dan menghindari 2 kriteria ini.

Baca Juga: Tanggapi Perkara HRS, Hamdan Zoelva: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa

Perlu Anda ketahui bahwa Bantuan BLT UMKM tahap 3 ini akan dicairkan kembali pada bulan Mei – Juni 2021 yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta.

Maka Jika Anda tidak masuk dalam 2 kriteria tersebut, maka dipastikan NIK akan tercantum di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id dan otomatis masuk sebagai penerima BLT UMKM tahap 3.
 
BLT UMKM tahap 3 Rp1,2 juta ini akan dicairkan oleh penyalur melalui Bank BNI dan BRI, sedangkan bantuan BPUM ini sangat dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun kriteria yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM tahap 3 yaitu sebagai berikut:
 
- Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, dan tidak terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal

- Pelaku usaha sedang mengajukan atau memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM tahun 2021 ini harus memenuhi dua persyaratan baru yang sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Ribu Pengangguran Imbas Ritel Giant Bangkrut, Mardani Ali Sera: Genjot Ekonomi dengan Perangi Korupsi
 
Syarat Terbaru Penerima BPMU 2021
 
- Pertama yaitu harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan bukti NIB
 
-  Kedua Pelaku usaha Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Edy Satria di dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama, "Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021”. Pada awal Mei 2021.

Edy Satria memberikan contoh pada salah seorang pelaku usaha cilok yang memiliki kredit di bank untuk membeli sepeda motor.
 
Yang mana sepeda motor tersebut digunakannya untuk berjualan cilok. Akan tetapi  Ia terdampak pandemi covid-19, yang membuat pedagang cilok tersebut kesulitan membayarkan hutangnya.
 
Nah, pelaku usaha yang mengalami hal seperti ini berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta,  jika ia melakukan pendaftaran.
 
Pendaftaran yang  dilakukan oleh pelaku usaha yaitu di Dinas Koperasi atau UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas yang telah ditentukan dalam persyaratan.
 
Apabila pelaku usaha mikro sudah mendaftar, maka Ia akan mendapatkan SMS notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur yaitu, BNI atau BRI jika dinyatakan berhak dapat BLT UMKM atau BPUM.
 
Selanjutnya pelaku usaha bisa melakukan konfirmasi SMS tersebut di Link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, untuk mengetahui apakah nama dan NIK benar-benar terdaftar di salah satu laman tersebut sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak.

Baca Juga: Waspada, Sering Kentut Bisa Jadi Tanda Anda Sedang Idap Penyakit Serius
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Kemenkop @kemenkopukm, berikut ini cara cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
 
EFORM.BRI.CO.ID
 
- Klik link eform.bri.co.id
 
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
 
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
 
- Klik Proses Inquiry
 
BANPRESBPUM.ID
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
 
Setelah melakukan cek di lamana banpresbpum.id dan eform.bri.co.id Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.
 
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.
 
BLT UMKM tahap 3 yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui  Kemenkop UKM sebesar Rp1,2 juta ini sebagai dana hibah sehingga tidak ada potongan sepeserpun untuk bantuan ini.
 
Untuk melakukan Cek online daftar penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta bisa dilakukan di BRI dengan link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk dapat BPUM Tahap 3.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah