Cara Terbaru Cek Nama Penerima BLT BPUM UMKM Melalui Link BRI dan BNI

- 14 Juni 2021, 18:08 WIB
Cara Terbaru Cek Nama Penerima BLT BPUM UMKM melalui Link BRI dan BNI
Cara Terbaru Cek Nama Penerima BLT BPUM UMKM melalui Link BRI dan BNI /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

MANTRA SUKABUMI - BLT BPUM UMKM merupakan salah satu bantuan dari sekian banyak bantuan pemerintah untuk masyarakat, ini cara terbaru untuk cek melalui link BRI dan BNI.

Yang perlu Anda lakukan untuk cek nama penerima BLT BPUM UMKM adalah Anda buka link BRI dan BNI yang sudah disediakan pada artikel ini.

Setelah Anda masuk di link BRI dan BNI, barulah Anda bisa cek nama penerima bantuan BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Waspadai jika Sering Kesemutan pada Tangan dan Kaki, Bisa jadi Anda Derita Penyakit ini

Baca Juga: Lesti Kejora Pamer Potret Kebersamaan dengan Bridesmaid, Foto Arafah Rianti jadi Sorotan: Kasian Ada Jomblo

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm, pada Senin, 14 Juni 2021, berikut adalah cara cek penerima BLT BPUM UMKM secara online.

1. Menggunakan link BNI
 
• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Diserang Ferdinand dan Guntur Romli, Hidayat Nur Wahid Beri Jawaban Menohok: Itu Bukan Hoaks

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Baca Juga: Kisruh Soal Pajak Sembako, Menkeu Sri Mulyani: Itu Kan Teknik Hoaks yang Bagus Banget Memang

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.

Salah satu penyalur  bantuan BPUM UMKM yaitu di bank BRI melalui eform.bri.co.id untuk melakukan cek penerimanya.

Baca Juga: 6 Produk Rumah Tangga yang Bisa Timbulkan Kanker Payudara pada Wanita

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.    

2. Menggunakan link BRI
Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat cek di situs eform.bri.co.id untuk cek penerima bantuan melalui bank BRI.

Caranya sangat mudah cukup dengan memasukan NIK KTP, dan lakukan seperti berikut ini.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

Baca Juga: Ada Titik Terang, Pengamat: Cuitan Denny Siregar Tampak Sangat Terkait dengan Pembantaian Laskar FPI

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x