BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Bulan ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar Penerima

- 8 Juli 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali, penuhi syarat dan ketentuannya, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Ilustrasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali, penuhi syarat dan ketentuannya, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. /Pexels/ Laksono Aji/

MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah bantuan dari pemerintah sebagai subsidi yang diberikan kepada para pekerja atas dampak pandemi Covid-19.

Bantuan Tunai Langsung (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021 pasti sangat ditunggu-tunggu untuk menambah bekal selama masa PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah.

Tidak semua masyarakat Indonesia mendapatkan BLT Ketenagakerjaan 2021, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Caranya

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diperuntukan bagi pekerja atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui terdaftar atau tidak, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.

Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
3. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
4. Memiliki rekening aktif

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021:

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x