MANTRA SUKABUMI – Asyik, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah BSU cair Juli 2021.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah BSU sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Akan tetapi karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah BSU ini tidak semuanya, oleh karena itu cek persyaratannya.
Ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah BSU diantaranya sebagai berikut:
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lamana resmi Kemnaker pada Senin, 5 Juli 2021, berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi oleh karyawan untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);