Simak Cara Cek Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM, Penting Diketahui Apakah Nama Anda Terdaftar atau Tidak

- 9 Juli 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Simak Cara Cek Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM, Penting Diketahui Apakah Nama Anda Terdaftar atau Tidak.
Ilustrasi Simak Cara Cek Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM, Penting Diketahui Apakah Nama Anda Terdaftar atau Tidak. /*/unsplash/@mufidpwt

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Info Terbaru, BLT UMKM Tahap 3 Bisa Dicairkan Bulan ini, Berikut Informasi Lengkap dan Cara Daftar

Masih sama seperti tahapan pencairan pada tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x