• Memiliki usaha mikro
• Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***