Syarat dan Daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di kemnaker.go.id, Begini Caranya

- 11 Juli 2021, 08:35 WIB
Salah satu syarat mendapatkan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang sudah daftar di kemnaker.go.id
Salah satu syarat mendapatkan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang sudah daftar di kemnaker.go.id //* Mantra Sukabumi/unplash/ Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Untuk daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di kemnaker.go.id, ada beberapa cara dan syarat yang perlu diperhatikan.

Salah satu syarat mendapatkan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang sudah daftar di kemnaker.go.id.

Adapun untuk cara daftar dan syarat agar masuk sebagai penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa cek berukut ini.

Baca Juga: Daftar Peserta Top 10 MasterChef Indonesia Seasion 8, Ada Nadya Puteri, Olivia Tommy hingga Lord Adi

Baca Juga: Bocoran Spoiler One Piece Chapter 1019: Awal Pertarungan Level Yonko Antara Zoro dan King

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemnaker, pada minggu, 11 Juli 2021, berikut cara daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan di website kemnaker.go.id.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Klik Daftar Sekarang

Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: dr Tirta Bongkar Siapa dr Lois Owien, IDI dan MKEK Berikan Pernyataan Mengejutkan

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.

Namun harus diperhatikan bahwa tidak semua orang bisa masuk sebagai penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut beberapa golongan yang tak dapat bantuan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

7. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan antara lain :

1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan yang memiliki rekening aktif

5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah