Besaran Insentif Tenaga Medis Covid-19, Jumlahnya Ada yang Capai Rp15 Juta

- 11 Juli 2021, 12:30 WIB
Intip besaran insentif tenaga medis Covid-19 yang diberikan oleh Menkes atau Menteri Kesehatan sesuai Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
Intip besaran insentif tenaga medis Covid-19 yang diberikan oleh Menkes atau Menteri Kesehatan sesuai Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 /Helenjank/Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Besaran insentif tenaga medis Covid-19, jumlah insentifnya ada yang mencapai Rp15 Juta.

Insentif tenaga Medis Covid-19 yaitu berupa santunan kematian yang diberikan oleh Menkes 'Menteri Kesehatan'.

Insentif dan santunan kematian tenaga Medis Covid-19 ditetapkan oleh Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Baca Juga: Besaran Gaji Pokok Anggota DPR RI, Nominal Tunjangan dan Pensiun: Bantuan Listrik 7,7 Juta

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu 29 April di Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari Kominfo.go.id pada Minggu, 11 Juli 2021.

Berbicara mengenai Covid-19, baru-baru ini kasus Covid-19 makin melonjak tinggi menurut pemerintah, oleh sebab itu petugas medis harus ekstra dalam bekerjanya.

Selain itu fasilitasnya harus ekstra banyak, karena jumlah paseinnya melonjak tinggi.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi:

Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x