Besaran Insentif Tenaga Medis Covid-19, Jumlahnya Ada yang Capai Rp15 Juta

- 11 Juli 2021, 12:30 WIB
Intip besaran insentif tenaga medis Covid-19 yang diberikan oleh Menkes atau Menteri Kesehatan sesuai Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
Intip besaran insentif tenaga medis Covid-19 yang diberikan oleh Menkes atau Menteri Kesehatan sesuai Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 /Helenjank/Pixabay/

Baca Juga: Besaran Gaji Dokter di Masa Pandemi Covid-19 hingga dapat Insentif dengan Jumlah Menggiurkan

Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Puskesmas.

Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Untuk Karyawan yang Belum Dapat BSU Subsidi Gaji Termin 2, Cek di Link Berikut

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah