Baca Juga: Besaran Gaji Dokter di Masa Pandemi Covid-19 hingga dapat Insentif dengan Jumlah Menggiurkan
Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Puskesmas.
Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: