Besaran Insentif Tenaga Medis Covid-19, Jumlahnya Ada yang Capai Rp15 Juta

- 11 Juli 2021, 12:30 WIB
Intip besaran insentif tenaga medis Covid-19 yang diberikan oleh Menkes atau Menteri Kesehatan sesuai Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
Intip besaran insentif tenaga medis Covid-19 yang diberikan oleh Menkes atau Menteri Kesehatan sesuai Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 /Helenjank/Pixabay/

Dokter Spesialis Rp15 juta

Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta

Bidan dan Perawat Rp7,5 juta

Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah