Gaji dibawah 5 Juta? Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Cara Ceknya

- 14 Juli 2021, 08:50 WIB
Gaji dibawah 5 Juta? Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Cara Ceknya./*
Gaji dibawah 5 Juta? Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Cara Ceknya./* /Dok. Bank Indonesia /

MANTRA SUKABUMI - Anda pekerja dengan gaji dibawah lima juga?, segera dapatkan bLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada 48.965 orang kepada pekerja atau karyawan yang belum pernah dapat sebelumnya.

Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 1,2 Juta, tunggu apa lagi segera cek syarat dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Link Berikut

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diperuntukan bagi pekerja atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.

Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
5. Memiliki rekening aktif

Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah