Gaji dibawah 5 Juta? Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Cara Ceknya

- 14 Juli 2021, 08:50 WIB
Gaji dibawah 5 Juta? Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Cara Ceknya./*
Gaji dibawah 5 Juta? Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Cara Ceknya./* /Dok. Bank Indonesia /

Baca Juga: Unduh Aplikasi BPJSTK, Dapatkan Subsidi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan Cara ini

Laman tersebut untuk melakukan pengecekan agar dapat memastikan anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap
4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Apabila Anda belum memiliki akun serta belum terdaftar, maka Anda dapat mengikuti petunjuk langkah-langkah pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

1. Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
5. Klik "Daftar Sekarang"
6. Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang kamu daftarkan.
7. Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.

Kemnaker berencana akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT subsidi gaji gelombang kedua tersebut pada bulan JUli hingga Agustus mendatang.

Baca Juga: 10 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cek Namamu di Link kemnaker.go.id

Lalu, bagaimana jika Anda telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021?

Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah