Pencairan BLT Lansia dan Disabilitas Bermasalah, Segera Hubungi Layanan Pengaduan Bansos

- 16 Juli 2021, 06:40 WIB
Dimasa pandemi, pemerintah salurkan berbagai bantuan untuk antisipasi terjadinya kesenjangan sosial, segera hubungi layanan Pengaduan Bansos
Dimasa pandemi, pemerintah salurkan berbagai bantuan untuk antisipasi terjadinya kesenjangan sosial, segera hubungi layanan Pengaduan Bansos /Unsplash.com/Mufid Majnun/

MANTRA SUKABUMI - Dimasa pandemi ini pemerintah menyalurkan berbagai bantuan untuk mengantisipasi terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat.

Diantara bantuan yang di salurkan pemerintah yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang akan disalurkan untuk penyaluran tahap III Juli 2021.

Melalui BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH, pemerintah berupaya untuk mendorong taraf kesejahteraan sosial lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Baca Sholawat Jibril Diwaktu ini, Dipercaya Bikin Rezeki Mengalir

BLT lansia dan penyandang disabilitas merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan yang diberikan melalui BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH, yakni sebesar Rp. 2,4 juta per tahun untuk lansia, serta Rp. 2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas.

Bantuan diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dalam 4 kali tahap penyaluran.

Tahap I akan diberikan pada Januari 2021, tahap II diberikan April 2021, tahap III diberikan Juli 2021, dan tahap IV diberikan Oktober 2021.

Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas bantuan PKH. Kriteria untuk warga lanjut usia, yakni warga yang berusia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah