3. Karyawan yang Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan
4. Karyawan yang selalu membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
5. Karyawan penerima upah atau gaji
6. Karyawan memiliki rekening bank aktif
7. Karyawan yang tidak termasuk sebagai penerima Kartu Prakerja
8. Bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
9. Bukan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
10. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Apabila karyawan tidak termasuk dalam kriteria resmi tersebut maka ia selanjutnya akan dihubungi oleh pihak terkait.
Selain itu juga ada 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Juli 2021.
Bahkan 8 kriteria karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebab masuk dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.