Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, Kemnaker mentargetkan 8 juta Karyawan yang akan menjadi penerima bantuan ini.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana
Oleh karena itu sangat penting bagi karyawan untuk menyimak syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Sabtu, 24 Juli 2021, Sedangkan syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, yang akan diberikan kepada 8 juta Karyawan, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Pekerja/buruh/karyawan yang menerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4
- Upah di bawah Rp3,5 juta
- Pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta, batasan kriteria upah dilihat dari UMK
- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM.