Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, 8 Juta Karyawan Siap Terima Bantuan Rp1 Juta

- 25 Juli 2021, 05:15 WIB
Syarat  Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, 8 Juta Karyawan Siap Terima Bantuan Rp1 Juta  ./
Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, 8 Juta Karyawan Siap Terima Bantuan Rp1 Juta ./ /ANTARA./

Baca Juga: BSU Cair Rp1 Juta, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjan Anda, Begini Caranya

Perlu Anda ketahui bahwa Kemnaker tengah mengupayakan untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah PPKM diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 25 Juli 2021.

Tidak hanya sampai disitu saja Kemnaker juga mengantisipasi kemungkinan adanya PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, bisa berdampak terhadap penambahan angka pengangguran di Indonesia.

Tujuan lain untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta ini yaitu untuk memulihkan ekonomi Nasional, selain itu diharapkan bantuan ini mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemilik perusahaan dengan karyawan.

"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," Menaker Ida mengungkapkan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Bagi karyawan yang ingin mengetahui zona PPKM di wilayah Anda kerja berada di level berapa, bisa melihat langsung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Dipastikan Lolos Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Simak 7 Syarat Resmi Penerima BSU Gaji

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dipaparkan beberapa wilayah, baik itu tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia yang termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

Sedangkan untuk penentuan wilayah yang masuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dilihat dari wilayah masing-masing mengenai kondisi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Untuk karyawan yang sudah memenuhi kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bisa langsung menghubungi HRD di perusahaan Anda kerja, untuk pengajuan BP Jamsostek.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x