MANTRA SUKABUMI – Salah satu Bantuan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah akan segera cair tahun ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah dicairkan untuk karyawan di daerah PPKM Level 4 menjadi prioritas utama sebagai penerima.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah tentunya bagi mereka yang bekerja di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Alasan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah untuk karyawan di daerah PPKM Level 4 dilihat dari peningkatan kasus Covid-19 yang tingga, oleh sebab itulah ada beberapa karyawan yang mengalami pemotongan gaji atau bahkan sampai di PHK.
Bukan hanya itu saja, akan tetapi karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena data karyawan yang akan menerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap." Kata Menaker Ida Fauziyah pada 21 Juli 2021 lalu, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Jumat, 30 Juli 2021.