Syarat lengkap terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3.Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4
5. Karyawan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
7. Bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri/Prajurit TNI, penerima Kartu Prakerja, karyawan BUMN/BUMD.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan diterima oleh karyawan sebesar Rp1 Juta, akan tetapi dalam penyalurannya tidak dicairkan langsung akan tetapi bertahap Rp500 ribu perbulan selama dua bulan.
Bukan hanya untuk di daerah PPKM Level 4 saja tentunya karyawan juga harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.