Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan

- 1 Agustus 2021, 06:20 WIB
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan.
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan. /*/Instagram/@Jokowi/

Baca Juga: BLT Banpres BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Cek Penerima untuk 1 Juta UMKM di Link eform.bri.co.id

Jokowi mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp15,3 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro.

"Pemerintah membagikan Banpres Produktif sebesar Rp15,3 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil pada tahun 2021 ini," ungkapnya.

Nantinya lanjut Jokowi, setiap orang akan mendapat dana sebesar Rp1,2 juta sebagai bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta per orang tersebut untuk mendorong ekonomi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19," tuturnya.

Presiden Jokowi juga berharap para pelaku usaha dapat bertahan hingga program vaksinasi berjalan dan selesai.

"Saya berharap para pelaku usaha untuk tetap bertahan sekuat tenaga hingga vaksinasi yang secara gencar dilakukan pemerintah telah berhasil membentuk kekebalan komunal di masyarakat," pintanya.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id untuk Tahu Terima atau Tidak BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021

Jokowi juga berpesan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap aktivitas.

"Selamat bekerja keras. Jangan lupa terus memakai masker, selalu menjaga jarak, dan tidak berkerumun," katanya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x