Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan

- 1 Agustus 2021, 06:20 WIB
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan.
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan. /*/Instagram/@Jokowi/

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK)

- Lalu, penerima harus mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Kemudian penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung

Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x