Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan

- 1 Agustus 2021, 06:20 WIB
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan.
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Cairkan. /*/Instagram/@Jokowi/

"Ini penting sekali agar penularan Covid-19 tidak lebih meningkat lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui, dana Banpres BPUM UMKM pada tahun ini sebesar Rp 1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Adapun syarat Penerima Bantuan Banpres BPUM UMKM adalah:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Begini Caranya

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

1. E-KTP

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x