BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Bulan Agustus 2021 akan Ditransfer Langsung, Segera Cek Rekening Anda

- 2 Agustus 2021, 10:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah. BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Bulan Agustus akan Ditransfer Langsung Ke rekening, Segera Cek Rekening Anda.
Menaker Ida Fauziyah. BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Bulan Agustus akan Ditransfer Langsung Ke rekening, Segera Cek Rekening Anda. /*/Instagram.com/@idafauziyahnu

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta kepada 8,7 Juta tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bahwa pada tahap pertama pencairan BSU Rp1 juta akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja.

Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Menaker Siap Cairkan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kepada 8,7 Pekerja, Segera Penuhi Syarat Berikut Ini

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Kemnaker pada Senin, 2 Agustus 2021.

Menaker menambahkan bahwa pencairan BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima

"BSU ini akan ditranafer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair untuk 8 Juta Karyawan di Wilayah PPKM Level 4, Cek Penerima di Link ini

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x