8,7 Juta Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021, BSU Rp 1 Juta Ditransfer Langsung

- 3 Agustus 2021, 05:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada bulan Agustus ini, 8,7 pekerja bisa mendapatkan BSU Rp. 1 Juta langsung ditransfer.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada bulan Agustus ini, 8,7 pekerja bisa mendapatkan BSU Rp. 1 Juta langsung ditransfer. /Foto: Dok. Bank Indonesia/

MANTRA SUKABUMI – Sebanyak 8,7 karyawan atau pekerja akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU sebesar Rp. 1 Juta.

Pada Bulan Agustus ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU akan langsung di Transfer ke rekening karyawan masing-masing.

Namun, penyalurannya akan bertahap, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan, bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap pertama akan diberikan kepada 1 juta karyawan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021, BSU Rp1 juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan

Jumlah karyawan yang akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, 2 Agustus 2021.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima

"BSU ini akan ditransfer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.

Baca Juga: Bantuan BSU Rp1jt BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Ditransfer Langsung ke Rekening Agustus 2021

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Cek Bantuan Subsidi Gaji Cair, Periksa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda

Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah