8,7 Pekerja akan dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 6 Agustus 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi, 8,7 Pekerja akan dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi, 8,7 Pekerja akan dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Kemenaker/Riska Widiyanti

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah