8,7 Pekerja akan dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 6 Agustus 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi, 8,7 Pekerja akan dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi, 8,7 Pekerja akan dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Kemenaker/Riska Widiyanti

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta kepada 8,7 Juta tenaga kerja. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bahwa pada tahap pertama pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, Jum'at, 6 Agustus 2021. Link

Baca Juga: Segera Lengkapi Syarat dan Dokumen ini untuk Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan. Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Bulan Agustus 2021 akan Ditransfer Langsung, Segera Cek Rekening Anda

Baca Juga: Menaker Siap Cairkan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kepada 8,7 Pekerja, Segera Penuhi Syarat Berikut Ini

Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x