BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima, Cek Persyaratannya Disini

- 6 Agustus 2021, 11:10 WIB
BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima, Cek Persyaratannya Disini
BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima, Cek Persyaratannya Disini /Pixabay/ EmAji/

MANTRA SUKABUMI - Dalam masa perpanjangan PPKM Darurat di 2021 ini, pemerintah kembali salurkan BSU guru non PNS.

Besaran BSU guru non PNS ini, masih sama seperti sebelumnya yaitu kisaran Rp1,8 Juta yang langsung di tarnfer ke rekening penerima.

Namun tidak semua guru yang akan dapatkan BSU ini, hanya guru yang memenuhi syarat dibawah ini saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

Baca Juga: 7 Golongan ini Dipastikan Gagal dapat BSU Subsidi Gaji, Berikut Info Lengkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah