MANTRA SUKABUMI - Login info.gtk.kemdikbud.go.id serta ikuti langkah-langkahnya untuk dapatkan BSU Guru senilai Rp1,8 juta.
Guru yang sudah memenuhi syarat cukup dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah selanjutnya untuk cairkan BSU guru honorer.
Namun tak hanya berstatus guru, anda juga harus memenuhi syarat dibawah ini agar bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020