Siap-Siap, Mulai Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan

- 11 Agustus 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi, Siap-Siap, Mulai Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan
Ilustrasi, Siap-Siap, Mulai Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi anda para pekerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker sudah bisa dicairkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII sudah mencairkan anggaran ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Anggaran sebesar Ro. 958.499 miliar dilaporkan Kementerian Keuangan sudah ditransfer ke rekening Kemenaker pada hari Selasa kemarin. 

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini Cara Cek dan Syaratnya

Kemenkeu mengakui bahwa dana terawbut sudah ditranafer ke Kemenaker dan selanjutnya akan di salurkan kepada para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip mantrasukabumi.com, Rabu, 11 Agustus 2021. Link 

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, walaupun dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kemenaker, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta itu belum akan cair ke penerima hari ini (Selasa) karena masih ada proses yang harus dilalui. paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," Ujar Anwar

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji para pekerja, hal ini diharqpkan bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Cobid-19.

Kemenaker dalam penyaluran bantuan ink bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU diambil dari data yang diberikan BPJS kepada Kemnterian Ketenagakerjaan.
Data penerima bantuan subsidi gaji akan berdasarkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x