BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Kamis, Simak Syarat Resmi Penerima Bantuan Rp1 Juta

- 11 Agustus 2021, 20:35 WIB
BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Kamis, Simak Syarat Resmi Penerima Bantuan Rp1 Juta./
BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Kamis, Simak Syarat Resmi Penerima Bantuan Rp1 Juta./ /Instagram.com/bank indonesia


MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali salurkan bantuan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai Kamis.
 
Terdapat beberapa syarat resmi penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi karyawan agar menerima bantuan Rp1 juta dari Kemnaker.
 
Syarat resmi penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
 
Adapun syarat resmi penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker bisa anda simak di bawah ini.
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, pada Rabu, 11 Agustus 2021, yaitu sebagai berikut:
 
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (KTP);
 
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
 
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus
ribu rupiah) per bulan;
 
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah;
 
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Itulah persyaratan resmi yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji atau  BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tahun 2021.
 
Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, karyawan bisa melakukan cek penerima di  dua link yakni kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
 
Perlu diketahui bahwa link kemnaker.go.id ini digunakan oleh karyawan untuk cek penerima BSU BLT BPJS Ketnagakerjaan 2021, sedangkan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek setatus kepesertaan.
 
Adapun untuk melakukan cek online status kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yaitu sebagai berikut:
 
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
 
2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;
 
3. Masuk ke dashboard;
 
4. Klik 'Kartu Digital';
 
5. Klik 'Gambar Kartu'.

Baca Juga: Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Mulai Kamis BSU Subsidi Gaji Siap Disalurkan Cek 2 Link ini
 
Setelah mengetahui status kepesertaan, karyawan bisa langsung melakukan cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yaitu sebagai berikut:
 
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
 
2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;
 
3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;
 
4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';
 
5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;
 
6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;
 
7. Isi formulir dengan lengkap.
 
Perlu diketahui, anggaran untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta sudah dicairkan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII.
 
Bahkan anggaran untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, sudah dicairkan langsung ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Pihak Kemenkeu mengeluarkan anggaran untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Ro. 958.499 miliar menurut informasi, sudah ditransfer ke rekening Kemenaker pada hari Selasa kemarin.
 
Pihak Kemenkeu menegaskan bahwa dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah ditransfer kepada pihak Kemenaker dan akan dilanjutkan untuk disalurkan kepada para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
 
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," pengumuman yang disampaikan akun Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip mantrasukabumi.com, pada Rabu, 11 Agustus 2021.
 
Menurut sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, walaupun dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kemenaker, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta itu belum akan cair ke penerima hari ini (Selasa) karena masih ada proses yang harus dilalui. paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.
 
"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," Ujar Anwar
 
Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun, yang akan digunakan untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta atau BSU Subsidi Gaji/Upah, semoga hal ini bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
 
Kemenaker dalam penyaluran bantuan ini akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena data penerima BSU Subsidi Gaji/Upah diambil dari data yang diberikan BPJS kepada Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x