Cukup Bawa KK dan KTP ke Kelurahan Bisa Terdaftar dalam DTKS, segera Daftar untuk dapat Bansos

- 14 Agustus 2021, 08:20 WIB
Cukup Bawa KK dan KTP ke Kelurahan Bisa Terdaftar dalam DTKS, segera Daftar untuk dapat Bansos
Cukup Bawa KK dan KTP ke Kelurahan Bisa Terdaftar dalam DTKS, segera Daftar untuk dapat Bansos /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

MANTRA SUKABUMI - DTKS merupakan pangkalan data yang menjadi rujukan penyaluran berbagai bantuan sosial dari pemerintah, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

Jika anda belum terdaftar dalam DTKS segera daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, cukup bawa Kartu Keluarga dan KTP ke Kelurahan atau Desa masing-masing.

Bila sudah daftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link yang sudah disediakan Kemensos.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bansos dari Kemensos, Segera Daftarkan Diri Anda ke Kelurahan Agar Terdaftar di DTKS

Setiap penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda. Berikut rinciannya :

1.Bantuan PKH untuk kategori ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) akan mendapatkan masing-masing Rp3 juta per tahun;

2.Bantuan PKH untuk kategori anak sekolah tingkat SD/sederajat Rp900.000 per tahun. Anak sekolah tingkat SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan tingkat SMA/sederajat Rp2 juta per tahun;

3.Bantuan PKH untuk kategori lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) akan mendapatkan masing-masing Rp2,4 juta per tahun;

4.Penerima BST akan mendapatkan Rp300.000/keluarga per bulan;

5.Penerima BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan Rp200.000/keluarga per bulan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah