MANTRA SUKABUMI - Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi COVID-19.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021.
tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi COVID-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemnaker pada 16 Agustus 2021.
Menurut Menaker Ida, pandemi COVID-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.