Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.
Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial.
"Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker Ida.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.
Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO).
Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.
"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Dirjen Putri.
Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO.
serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.