Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Pedoman Gaji bagi Pekerja yang WFH dan WFO

- 16 Agustus 2021, 11:25 WIB
Unggahan kemnaker./*
Unggahan kemnaker./* //* Mantra Sukabumi/Tangkapan Layar Instagram.com/ @kemnaker

Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial.

"Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Skema Baru BSU Tahun ini

Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Dirjen Putri.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO.

serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah