Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Pedoman Gaji bagi Pekerja yang WFH dan WFO

- 16 Agustus 2021, 11:25 WIB
Unggahan kemnaker./*
Unggahan kemnaker./* //* Mantra Sukabumi/Tangkapan Layar Instagram.com/ @kemnaker

Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat.

"Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," kata Dirjen Putri menjelaskan.

Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19.

Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.***

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah