Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat.
"Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," kata Dirjen Putri menjelaskan.
Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19.
Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.***