Cara dan Syarat Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Tahap 2, Begini Langkahnya

- 21 Agustus 2021, 21:35 WIB
ilustrasi BLT UMKM
ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Ingat, nomor referensi wajib disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja Operasional (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Diketahui, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan akan disalurkan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2021.

Total ada 3 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Mereka semuanya adalah penerima baru alias belum pernah sama sekali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.

Adapun rincian jumlah penerima BLT UMKM tahap 2 adalah:

- 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli 2021

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah