Apakah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Bulan Juli ini? Begini Penjelasan Lengkapnya dari Kemnaker

- 5 Juli 2022, 09:55 WIB
Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bulan Juli 2022
Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bulan Juli 2022 /Pixabay/EmAji

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan kepastian terkait pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

Sebagaimana diketahui, para pekerja banyak yang bertanya-tanya terkait apakah program yang juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan ini benar-benar akan cair tahun ini? Mengingat dana BSU 2022 Ketenagakerjaan belum juga cair sejak memasuki akhir Juni 2022, 

Bagi yang masih ragu akan cairnya BLT BPJS ini, ada kabar baik bahwa Kemnaker sudah mengeluarkan pernyataan terbaru mengenai BSU.

Baca Juga: Di Tengah Padat Jadwal, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Pantau Pembagian Bantuan BLT Minyak Goreng hingga Larut

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah di kolom komentar akun Instagram resminya.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ida setelah banyak komentar dari pekerja yang membanjiri unggahan Instagram Kemnaker maupun unggahan di akun Instagram resmi Menaker sendiri.

"Bsuu dulu baru itu Bu." Tulis salah satu netizen di kolom komentar akun Instagram pribadi @Idafauziyahnu yang dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 5 Juli 2022.

Hasil tangkap layar akun Instagram @roy_bkc207
Hasil tangkap layar akun Instagram @roy_bkc207 Instagram @roy_bkc207

Komentar yang ditinggalkan oleh para pekerja sebagian besar bernada hampir sama yaitu mengenai kelanjutan BSU 2022.

Foto Ida yang sedang mewakili pemerintah Indonesia untuk melakukan kolaborasi dengan pemerintah Austria juga tidak luput untuk dijadikan tempat bertanya tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Beruntung, pada saat itu Ida bersedia merespon keingin tahuan dari salah seorang pekerja tersebut

"Itu pasti, sabar ya...kita sedang proses tuntaskan regulasinya." Respon Ida

Jawaban dari Menaker tersebut sontak menghembuskan angin segar bagi sebagian pekerja yang sempat menduga bahwa BSU 2022 batal cair.

Baca Juga: Kabar Baik, BLT Cair Selama Bulan Ramadhan 2022 Cek Besaran Jumlah Uang dan Golongan yang Menerimanya

Sebelumnya Kemnaker pernah menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyusunan regulasi pencairan BSU 2022.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan." Tulis pihak Menaker di laman story' Instagram @kemnaker.

Hasil tangkap layar akun Instagram @bsu2022
Hasil tangkap layar akun Instagram @bsu2022 Instagram @bsu2022

Salah satu regulasi yang sedang dipersiapkan oleh Kemnaker adalah mengenai kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak kalah penting adalah merevisi data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan koordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur." Tambah keterangannya.

Jika berdasarkan kriteria terbaru yang ditetapkan oleh Kemnaker pada akhir tahun 2021 yang lalu, pekerja yang bisa berpeluang menjadi penerima BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Masih aktif menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi gajinya maksimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Ikuti Langkah Berikut ini, Pastikan Anda Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng Perbulan Mulai April 2022

4. Diutamakan untuk pekerja yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Jadi, berdasarkan pernyataan Ida Fauziyah di atas, dapat disimpulkan bahwa jika semua tahap dalam penyusunan regulasi BSU 2022 sudah selesai maka dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi yang terbaru.

"Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola dengan baik. Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker." Pungkas keterangan Kemnaker.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah