2. Klik menu 'Pengecekan'.
3. Masuk ke link kemnaker.go.id.
4. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung.
6. Masukkan data lengkap dan selesaikan pendaftaran akun.
7. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.
8. Login ke akun yang telah diaktivasi.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar?
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan notifikasi terkait status BSU.
Jika pekerja termasuk salah satu penerima BLT subsidi gaji BSU 2022, maka notifikasi akan muncul dengan tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.