BPS Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, Tunggu Kedatangan Petugas dan Beri Data Riil

- 16 Oktober 2022, 07:39 WIB
Tunggu Kedatangan Petugas Regsosek BPS 2022
Tunggu Kedatangan Petugas Regsosek BPS 2022 /

MANTRA SUKABUMI - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi telah menggelar koordinasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.

Rapat koordinasi yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada 22 September silam, dan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dalam rapat tersebut, Kepala BPS Kota Sukabumi, Urip Sugeng Santoso, menerangkan bahwa dalam Regsosek akan didata terkait profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk.

Baca Juga: Link Twibbon Regsosek BPS 2022 Desain Keren, Semarakkan Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi di Media Sosial

Ia mengharapkan seluruh masyarakat bisa ikut menyukseskan Regsosek BPS 2022, dengan memberikan data riil dan jawaban sebenar-benarnya kepada para petugas pendata.

Dilansir mantrasukabumi.com dari portal.sukabumikota.go.id pada Minggu, 16 Oktober 2022 berikut ini informasi terkait pelaksanaan pendataan awal Regsosek BPS 2022.

Pada tanggal 15 Oktober - 14 November 2022 BPS akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.

Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Perlu diketahui bahwa Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.

Baca Juga: Pendataan Regsosek BPS 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Cara Registrasi Akun di Wilkerstat untuk Petugas PPL

Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data Regsosek bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan

Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Regsosek BPS 2022, diantaranya:

1. Arahan Presiden pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022.

2. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.

3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang RKP 2023.

Informasi yang dikumpulkan petugas Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:

1. Kondisi sosioekonomi demografis;

2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;

3. Kepemilikan aset;

4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

5. Informasi geospasial;

6. Tingkat kesejahteraan; dan

7. Informasi sosial ekonomi lainnya

Diharapkan penduduk bisa ikut mensukseskan kegiatan Regsosek BPS 2022 dengan memberikan data riil. Tunggu kedatangan petugas.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x