Fungsi dan Jenis-jenis Asuransi yang Ada di Indonesia, Manajemen Keuangan untuk Bekal Masa Depan

- 6 Desember 2022, 14:46 WIB
ILUSTRASI asuransi. Kelola keuangan untuk masa depan, kenali fungsi dan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia, salah satunya asuransi jiwa.
ILUSTRASI asuransi. Kelola keuangan untuk masa depan, kenali fungsi dan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia, salah satunya asuransi jiwa. /*/DOK. PIKIRAN RAKYAT/

MANTRA SUKABUMI - Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah familiar dengan asuransi. Namun, tidak sedikit juga yang belum mengetahui fungsi serta jenis-jenisnya.

Sehingga, masyarakat yang belum paham dan mengerti akan fungsi dan jenis-jenis dari asuransi banyak yang tidak memiliknya.

Sederhanya, pengertia asuransi itu sendiri merupakan pengelolaan keuangan seseorang baik untuk dirinya maupun bagi keluaraganya di masa depan.

Baca Juga: Diumumkan 7 Desember 2022, Berikut Bocoran Rincian Daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten Kota

Hal tersebut sebagai tabungan ketika terjadi yang tidak diinginkan di masa depan dengan melibatkan uang.

Dalam pelaksanaannya, asuransi merupakan itikad atau perjanjian dua belah pihak yakni penanggung dan yang tertanggung.

Tertanggung disini merupakan seorang yang membayar iuran kepada penanggung yang kemudian jika terjadi sesuatu di masa depan akan diganti rugi sesuai jenis asuransi yang diikutinya.

Secara garis besar, fungsi dari asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni fungsi primer dan sekunder.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai fungsi dan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat 2023: Gaji Bandung Barat Tambah Rp877, Kabupaten Sukabumi Berapa?

Fungsi Asuransi

a. Fungsi Primer

Secara garis besar, fungsi primer merupakan mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggaung.

Hal tersebut jika terjadi kerugian atau kerusakakan yang dialami tertanggung kepada penanggung dengan membayar iuran premi.

b. Fungsi Sekunder

Sementara fungsi sekunder yaitu sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian dan sebagai tabungan atau investasi di masa depan.

Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Adapun jenis-jenis Asuransi yang ada di Indonesia sebagai berikut:

1. Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

Jenis asuransi kendaraan bermotor terdapat dalam undang-undang pasal 256 KUHD

2. Jenis Asuransi Kecelakaan/Kebakaran

3. Asuransi Jiwa

Poli asuransi jiwa tertuang dalam undang-undang pasal 25 KUHD.

4. Jenis Asuransi Kesehatan

5. Jenis Asuransi Pendidikan

6. Jenis Asuransi Investasi

7. Jenis Asuransi Korporasi

8. Jenis Asuransi Hari Tua

Itulah pengertian, fungsi dan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x