Waspadai! Ini Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Tawarkan Pencairan Cepat dengan Limit Besar

- 14 Desember 2022, 09:40 WIB
Waspadai! Ini Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Tawarkan Pencairan Cepat dengan Limit Besar
Waspadai! Ini Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Tawarkan Pencairan Cepat dengan Limit Besar /Mantra Sukabumi /PEXELS/@PhotoMIX Company

MANTRA SUKABUMI- Simak daftar pinjaman online ilegal yang menawarkan pencairan cepat dengan limit besar.

Daftar pinjaman online ilegal memang menjadi salah satu masalah yang coba diberantas oleh pemerintah.

Pasalnya, pinjaman online ilegal ini cukup meresahkan karena banyak masyarakat yang terjebak dengan modus pencairan cepat.

Baca Juga: 6 Syarat Pinjam Uang di Aplikasi DANA Terbaru 2022, Pengguna Baru Wajib Update ke Premium

Namun, pada saat pencairannya masyarakat tidak menerima pinjaman online yang sesuai karena terdapat potongan yang cukup besar.

Semisal kita meminjam uang diaplikasi pinjaman online sebesar Rp 1 juta, namun yang diterimanya adalah Rp 700 ribu.

Sehingga ada sesilih yang cukup jauh yang menyebabkan masyarakat merasa tertipu atas pinjaman online ini.

Selain itu, pada saat pembayaran tenor kita paksa membayar dengan suku bunga yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, untuk memberantas perihal pinjaman online ilegal tersebut pemerintah bersinergi memberikan informasi tentang aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.

Adapun berikut ini kami sajikan daftar aplikasi pinjaman online yang tak berizin OJK terbaru 2022. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi OJK pada Rabu 14 Desember 2022.

1. Banyak Rupiah

2. Super Cash

3. Pinjam Uang Kapan Saja

4. Pinjam Durian - pinjaman priba

5. Teman Sejati - Pinjaman Online Cepat Cair

6. Kredit Easy

7. Banyak Duit

8. CashKredit

9. Dana Easy - Aman Dan Dana Cepat Cair

10. Kredit Hope

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Paling Efektif dan Mudah!

Itulah beberapa aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda agar kedepannya lebih berhati-hati lagi dalam pengajuan pinjaman online.*** 

 

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah