Cara Pengajuan KUR Klaster, Anggaran Untuk 2023 Naik Rp 460 Triliun Bunga Masih Tetap Rendah

- 23 Desember 2022, 07:30 WIB
Cara Pengajuan KUR Klaster, Anggaran Untuk 2023 Naik Rp 460 Triliun Bunga Masih Tetap Rendah
Cara Pengajuan KUR Klaster, Anggaran Untuk 2023 Naik Rp 460 Triliun Bunga Masih Tetap Rendah /Mantra Sukabumi /Instagram @bank_indonesia

Maka bagaimana cara pengajuan dan persyaratan KUR klaster 2023 bagi UMKM, pertanian, dan lainnya dengan bunga yang tetap rendah?

Persyaratan KUR klaster UMKM, pertanian, dan lainnya

(1) Pas photo terbaru 4x6 suami dan istri, (2) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan (3) KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP suami dan istri.

(4) fotokopi kartu keluarga (KK), (5) Fotokopi surat keterangan/akta nikah atau cerai, dan (6) memiliki usaha offline atau online minimal telah beroperasi selama 6 bulan,

(7) Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU) mikro dan kecil atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya.

Baca Juga: Cara Membuat KIS BPJS Kesehatan 2023, Daftar Sekarang untuk Dapat Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis

(8) Fotokopi jaminan apabila mensyaratkan, (9) NPWP untuk limit diatas Rp 50 juta, dan (10) mengisi aplikasi permohonan KUR.

(11) Pemohon/debitur tidak memiliki pinjaman di tempat lain atau boleh memiliki kredit/pembiayaan pada penyalur yang sama.

(12) Memiliki catatan pembayaran pinjaman yang bagus atau tidak pernah bermasalah, seperti tidak pernah telat bayar.

(13) Sudah melunasi pinjaman kredit/pembiayaan di luar KUR yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dibuktikan dengan surat keterangan lunas.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: Bank Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah