Biasanya pencairan dana PKH dan BPNT dilakukan secara bersamaan melalui 2 mekanisme, yakni:
Ditransfer langsung melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Selain itu, dicairkan melalui PT. Pos Indonesia melalui surat undangan pencairan dana PKH atau BPNT melalui Kantor Pos terdekat.
Dana PKH diberikan kepada 7 golongan yakni Ibu Hamil, Pelajar (SD, SMP, SMA/SMK sederajat), Balita (0-6 tahun), penyandang disabilitas, dan lansia
Sedangkan besaran dana BPNT yang diberikan adalah Rp2,4 juta per tahun atau Rp200.000 per bulan.
Jika mengacu pada pencairan pada 2022, bansos ini diprediksi akan cair setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober dengan jadwal rincian sebagai berikut:
PKH Tahap 1: Januari, Februari, Maret
PKH Tahap 2: April, Mei, Juni
PKH Tahap 3: Juli, Agustus, September
PKH Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Untuk mendapatkan PKH dan BPNT Januari 2023, pemilik KKS wajib mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.