MANTRA SUKABUMI - Bansos atau bantuan sosial kembali disalurkan diawal bulan Januari 2024.
Dimana untuk jenis bantuan yang dicairkan yang pertama ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Keduanya adalah dua program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Semakin Meresahkan, Forum Pimred PRMN: Rentenir Online
Namun, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Berikut adalah bantuan informasi mengenai siapa saja yang berhak menerima sosial PKH dan BPNT pada tahun 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH) merupakan program sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Untuk memenuhi syarat menerima bantuan PKH, keluarga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, antara lain:
1. Kondisi Ekonomi
Keluarga penerima PKH harus berada dalam kondisi ekonomi yang memenuhi standar kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini biasanya ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan per kapita dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
2. Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial
Keluarga penerima PKH juga diwajibkan menjadi peserta dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askeskin).