Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2024, Mulai dari Persyaratan hingga Kriteria Wajib Penuhi Disini

- 17 Januari 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2024, Keluarga Kurang Mampu Wajib Tahu ini! /Dok. Istimewa
Ilustrasi Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2024, Keluarga Kurang Mampu Wajib Tahu ini! /Dok. Istimewa /

Pemerintah biasanya bekerja sama dengan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi ini.

2. Pendaftaran

Setelah lolos verifikasi, calon penerima dapat mendaftarkan diri melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Mereka perlu melengkapi formulir pendaftaran dan menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

3. Proses Seleksi

Setelah pendaftaran selesai, calon penerima akan menjalani proses seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Proses ini melibatkan penilaian lebih lanjut terhadap kondisi ekonomi dan sosial calon penerima.

4. Penyaluran Bantuan

Setelah lolos seleksi, keluarga penerima akan mendapatkan bantuan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Pinjaman Online dan Rentenir Online, Perbedaan Mendasar dalam Karakteristik dan Legalitas

Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BPNT 2024

1. Membalikkan Kelayakan

Penerima manfaat BPNT adalah keluarga yang memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin dan rentan miskin. Kriteria ini biasanya ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait dan dapat berbeda-beda di setiap daerah.

2. Pendaftaran

Calon penerima manfaat perlu mendaftar ke kantor dinas sosial setempat atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Selama proses pendaftaran, calon penerima manfaat biasanya diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

3. Verifikasi Data

Pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah disampaikan oleh calon penerima manfaat. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan adalah valid dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah