MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementrian Sosial, kini akan kembali menyalurkan Bansos PKH kepada masyarakat kurang mampu di tahun 2024 ini.
Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kali ini akan disalurkan kepada pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
Adapun nominal yang akan diberikan pada Bansos PKH KIS JK ini sebesar Rp. 3.000.000 dan akan disalurkan pada bulan Januari 2024.
Dalam penyalurannya, Bansos KIS PBI JK tersebut akan diberikan dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Bagi Anda pemegang KIS PBI JK dapat mendaptarkannya melalui laman resmi cek Bansos Kementrian Sosial.
Pasalnya bagi penerima PKH pemegang KIS PBI JK harus terdaptar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu bagaimana cara melakukan pendaftarannya, berikut ulasannya seperti dilansir mantrasukabumi.com dari lama resmi Kemensos.
Cara Mendaftarkan Bansos PKH Pemegang KIS PBI JK