Relaksasi Iuran Jaminan Sosial bagi Pekerja Akan Dipertahankan Sampai Ekonomi Nasional Pulih

- 23 September 2020, 10:44 WIB
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /

Baca Juga: Trump Keluarkan Perintah Eksekutif Larang Militer dari Pelatihan Keragaman

  1. kelonggaran waktu pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK),
  2. iuran jaminan kematian (JKM),
  3. iuran jaminan hari tua (JHT),
  4. iuran jaminan pensiun (JP)

Semula, iuran harus dibayar pada tanggal 15, kini dilonggarkan menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran tiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban tiap bulan.

Ketentuan relaksasi ini dimulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pasal 6 pada PP 49/2020 menyebutkan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi peserta penerima upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Sebab Belum Menerima BSU Tahap 4 Rp600 Ribu, Begini Prosedur dan Tahapannya

Tingkat risiko sangat rendah dikenakan iuran sebesar 1 % (satu persen) dikali 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0024% (nol koma nol nol dua puluh empat persen) dari upah sebulan.

Tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0054% (nol koma nol nol lima puluh empat persen) dari upah sebulan.

Pada tingkat risiko sedang yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0089% (nol koma nol nol delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan.

Untuk tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0127% (nol koma nol seratus dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x