Relaksasi Iuran Jaminan Sosial bagi Pekerja Akan Dipertahankan Sampai Ekonomi Nasional Pulih

- 23 September 2020, 10:44 WIB
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /

Baca Juga: Selamat BLT Tahap 4 Sudah Ditransfer, Segera Cek Nama Anda di bsu.bpjamsostek.id

Pada tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.

Untuk membaca lengkap PP 49 tahun 2020 ada di link: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176225/PP_Nomor_49_Tahun_2020.pdf

Untuk memperoleh relaksasi, menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1), mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah mendaftar sebelum Agustus 2020 untuk keringanan iuran JKK dan JKM, dan harus melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

"Dengan penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM pada Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran selama masa pandemi.

Baca Juga: Sebab Belum Menerima BSU Tahap 4 Rp600 Ribu, Begini Prosedur dan Tahapannya

“Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa memberi ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” ujarnya.

Ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, yang dilakukan 24 April 2020 hingga 2 Mei 2020, yang menyebutkan bahwa wabah Covid-19 sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x